Bayuvita's Blog

what I Think that's what i write…

PERANAN HAKIM PENGAWAS…my skripsi 2002

PERANAN HAKIM PENGAWAS PADA PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT PENGADILAN NIAGA

Bayu Vita Indah Yanti[1], Retno Moerniati, SH, MH[2], Yoni A. Setyono, SH[3]

ABSTRAK

Pelaksanaan putusan pengadilan niaga memerlukan pelaksanaan peran dari Hakim Pengawas dan Kurator. Peranan Hakim Pengawas pada pelaksanaan Putusan Pailit Pengadilan Niaga ini dapat dilihat pada hasil penelitian ini. Pada proses beracara pada Pengadilan Niaga, proses pengajuan perkara berbentuk Permohonan bukan Gugatan. Namun, untuk putusan yang dikeluarkan atas permohonan tersebut adalah Putusan dan bukan Penetapan. Putusan Pengadilan Niaga terdiri dari dua macam, yaitu Putusan Atas Permohonan Pernyataan Pailit dan Putusan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Undang-undang undang-undang kepailitan yang berlaku pada saat ini, pengaturan mengenai tugas dan wewenang dari Hakim Pengawas telah diatur dalam beberapa pasal, walaupun tidak terletak pada suatu bagian yang khusus dan tersebar pada beberapa bagian dalam undang-undang kepailitan. Permasalahan yang ada bahwa di dalam undang-undang kepailitan tersebut, tidak ada satu pun pasal yang mengatur mengenai masalah pertanggung jawaban dari pelaksanaan tugas dan wewenang hakim pengawas. Melalui penulisan ini, dapat diketahui mengenai Peranan Hakim Pengawas pada pelaksanaan suatu putusan pailit pengadilan niaga, bagaimana bentuk pelaksanaan dari tugas dan wewenang hakim pengawas tersebut, dan walaupun dalam undang-undang kepailitan tidak ada pengaturan mengenai masalah pertanggung jawaban hakim pengawas, bagaimana bentuk pertanggungjawaban dari hakim pengawas selama ini.  

Kata Kunci : Peranan Hakim Pengawas, Putusan Pailit, Pengadilan Niaga

ABSTRACT

Implementation of verdict bankcrupt require from commerce jurisdiction and curator. Role of superintendent judges that you can see at this paper. Litigation process in court of commerce is petition and not claim; but from the rule that we know verdict of the court is decision not determining. Kinds of decision are decision of bankcruptcy and decision of  postponemen payment. At this time in bankcruptsy law, there are few articles that recognices about role of superintendent judges eventhough all of them spread more than one chapter. Unless in that rule none article that recognice about responsibility from implementation of role superintendent judge. From this paper the reader can know about how look like the implementation rule about it in fact and in theory.    

Keywords : Role of superintendent Judges, decision of bankcruptcy, Commerce jurisdiction

 

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai masalah kepailitan. Namun, pada pelaksanaannya, masalah kepailitan belum terlalu banyak muncul ke permukaan. Berbeda pada waktu terjadinya krisis moneter pada tahun 1997 yang melanda Indonesia. Permasalahan dari peraturan kepailitan sebelumnya adalah mengenai jangka waktu proses pemailitan suatu pihak, sehingga pada saat krisis moneter melanda Indonesia, IMF sebagai pihak yang dimintakan bantuan keuangannya oleh pemerintah Indonesia mensyaratkan untuk mengubah peraturan kepailitan. Pada peraturan kepailitan disebutkan mengenai tujuan dari kepailitan, yaitu untuk mempergunakan harta kekayaan milik debitur yang diperkirakan sudah tidak cukup untuk membayar seluruh utang-utangnya secara adil merata dan berimbang yang dilaksanakan oleh kurator dan di bawah pengawasan seorang hakim pengawas.

Penelitian ini membahas mengenai bentuk pelaksanaan dari peranan hakim pengawas pada pelaksanaan putusan pailit, kesesuaian antara ketentuan undang-undang dengan penerapan tugas dan wewenang hakim pengawas, kedudukan hakim pengawas terhadap majelis hakim pemeriksa/pemutus perkara dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban hakim pengawas setelah menyelesaikan tugas dan wewenang sebagai hakim pengawas.

  1. Perumusan Masalah

Berdasarkan pada latar belakang tersebut, maka penelitian ini membahas mengenai:

  1. Bagaimana peranan hakim pengawas pada pelaksanaan putusan pailit pengadilan niaga?
  2. Apakah terdapat kesesuaian antara peranan hakim pengawas berdasarkan undang-undang dengan penerapannya?
  3. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban hakim pengawas? Kepada siapa hakim pengawas tersebut mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya?
  4. Tujuan Penelitian

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini:

  1. Tujuan umum, untuk ikut memasyarakatkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh hakim pengawas pada pelaksanaan putusan pailit pengadilan niaga; dan
  2. Tujuan Khusus, yaitu:
    1. untuk mengetahui bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang hakim pengawas;
    2. untuk mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara ketentuan undang-undang kepailitan dengan penerapannya, dan
    3. untuk mengetahui masalah pertanggungjawaban tugas dan wewenang hakim pengawas setelah selesai menjalankan suatu putusan pailit pengadilan niaga.
  3. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan, karena penelitian ini meneliti peraturan yang mengatur tugas dan wewenang hakim pengawas dalam pelaksanaan putusan pailit pengadilan niaga dan meneliti mengenai penerapan tugas dan wewenang hakim pengawas tersebut.

Tipe penelitian ini deskriptif, karena penelitian bertujuan memberikan gambaran mengenai peranan yang dimiliki oleh hakim pengawas pada proses pelaksanaan putusan pailit pengadilan niaga berdasarkan peraturan dan penerapan dari tugas dan wewenang hakim pengawas tersebut.

Jenis data berdasarkan tempat diperoleh pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, karena data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.

Alat pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara terhadap pihak yang telah melaksanakan peranan tersebut.

 

KEPAILITAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

  1. Tentang Kepailitan
  2. Subyek Dalam Perkara Kepailitan

Pasal 1 ayat (1) UU No.4 Th.1998 menyatakan bahwa yang dapat dimintakan pailit adalah debitur yang telah memenuhi syarat.

Menurut Jerry Hoff bahwa permohonan kepailitan dapat diajukan oleh semua macam debitur termasuk perorangan, perseroan, badan hukum, dan seperti perkumpulan dan yayasan serta badan-badan lain yang tidak mempunyai kepribadian hukum yang terpisah. Istilah hukum ‘debitur’ termasuk Badan Usaha Milik Negara tetapi yang pasti bukan Republik Indonesia, suatu propinsi, kotamadya, atau bank indonesia. (Jerry Hoff, 2000)

Para pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan pailit adalah pihak debitur, satu atau lebih kreditur, jaksa untuk kepentingan umum, Bank Indonesia jika debiturnya bank, dan Bank Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) jika debiturnya perusahaan efek.

Para pihak yang memegang peranan dalam penyelesaian kepailitan yaitu Pengadilan Niaga sebagai institusi pengadilan yang berwenang menyelesaikan perkara kepailitan, hakim pada pengadilan niaga yang diangkat berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 283 ayat (1)) dan hakim adhoc yang diangkat berdasarkan keputusan presiden (Pasal 283 ayat (3)), kurator sebagai badan khusus yang melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit, dan Panitia Kreditur.

Setiap permohonan pailit harus diajukan oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek (Pasal 5). Hal yang sama juga berlaku dalam pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (Pasal 213 dan Pasal 279). Hal ini berbeda dengan hukum acara perdata yang tidak mewajibkan pemohon untuk diwakili oleh seorang penasihat hukum yang memiliki izin praktek.

Permohonan kepailitan harus diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera pengadilan negeri, setelah itu pemohon mempunyai hak untuk menerima tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran (Pasal 4 ayat (2)). Panitera menyerahkan permohonan tersebut kepada ketua pengadilan dalam waktu satu hari setelah pendaftaran permohonan (Pasal 4 ayat (3)). Selanjutnya ketua pengadilan niaga menetapkan hari sidang dalam jangka waktu maksimal dua hari setelah berkas permohonan tersebut dipelajari (Pasal 4 ayat (4)). Sebelum sidang pemeriksaan permohonan pailit dilakukan, ketua pengadilan niaga menunjuk susunan majelis hakim untuk memeriksa permohonan tersebut.    

Dampak putusan pernyataan pailit terhadap debitur mengakibatkan debitur akan kehilangan kekuasaan untuk menguasai harta pailit (Pasal 22). Setelah debitur kehilangan hak untuk menguasai maka kurator yang akan menguasai dan mengelola harta pailit (Pasal 67 ayat (1). Setelah dinyatakan pailit berlaku sitaan umum atas seluruh harta debitur termasuk harta pailit. Pensitaan tersebut bersifat ‘konservator’ yakni bersifat penyimpanan bagi kepentingan semua para kreditur yang bersangkutan (Pasal 89 dan Pasal 90)  

Pengakhiran Kepailitan

Ada beberapa cara pengakhiran suatu kepailitan, yaitu :

  1. Jika putusan pailit dibatalkan di tingkat kasasi atau peninjauan kembali;
  2. Kepailitan di cabut atas anjuran hakim pengawas;
  3. Kepailitan berakhir atas saran kurator karena harta pailit tidak cukup;
  4. Kepailitan berakhir setelah insolvensi dan pembagian; dan
  5. Kepailitan berakhir setelah adanya perdamaian yang telah disahkan dan berkekuatan hukum tetap.

Akibat Berakhirnya Kepailitan

Berakhirnya kepailitan menyebabkan debitur memiliki hak untuk melakukan perbuatan pengurusan dan pengalihan atas kekayaannya kembali. Namun, hal tersebut tidak membebaskan debitur dari utang-utangnya yang belum di bayar lunas, dan debitur memiliki hak untuk mengajukan permohonan rehabiliitasi kepada pengadilan untuk memulihkan kembali haknya.

  1. Tentang Pengadilan Niaga

Dasar Hukum dibentuknya Pengadilan Niaga yaitu :

  1. Penjelasan pasal 10 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1970
  2. Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 1986
  3. Pembentukan pengadilan niaga pertama kali dilakukan berdasarkan pasal 281 ayat (1) UU No.4 Tahun 1998 pada pengadilan negeri Jakarta pusat dan untuk selanjutnya ditetapkan melalui keputusan presiden.

Lingkup Kewenangan

  1. Kewenangan Absolut

Berdasarkan ketentuan Pasal 280 undang-undang kepailitan maka pengadilan niaga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang, memeriksa dan memutuskan perkara lain di bidang perniagaan yang penetapannya dilakukan oleh peraturan pemerintah atau bidang hukum yang penetapannya dilakukan dengan undang-undang. (Gregory Churchill, 1998)

 

  1. Kewenangan Relatif

Berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) undang-undang kepailitan menyatakan bahwa unuk pertama kali pengadilan niaga di bentuk pada pengadilan negeri Jakarta Pusat, pembentukan pengadilan niaga selanjutnya dilakukan bertahap dengan keputusan presiden dengan memperhatikan kebutuhan dan kesiapan sumber daya yang diperlukan, dan sebelum terbentuk pengadilan niaga yang lain maka semua perkara diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat.

Hukum Acara di Pengadilan Niaga

Hukum acara yang dipergunakan pada pengadilan niaga pada dasarnya sama dengan hukum acara perdata yang berlaku pada peradilan umum kecuali ditentukan lain dengan undang-undang.

Acara Persidangan di Pengadilan Niaga

Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat dua puluh hari terhitung sejak tanggal di daftarkan (Pasal 4 ayat (5)), namun dapat ditunda atas permintaan debitur paling lama dua puluh lima hari kerja sejak tanggal permohonan didaftarkan (Pasal 4 ayat (6)).

Putusan Pengadilan Niaga

Meskipun bentuk perkara kepailitan adalah permohonan, namun undang-undang sendiri menetapkan bahwa terhadapnya pengadilan memberikan keadilannya dalam bentuk putusan. (Marianna Sutadi, 2001)

Hal-hal yang berkaitan dengan putusan kepailitan :

  1. Putusan atas perkara permohonan pernyataan pailit harus diucapkan dalam waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan (Pasal 6 ayat (4) UUK)
  2. Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya hukum. (Pasal 6 ayat (5) UUK)
  3. Memperhatikan asas publisitas yang dianut dalam ketentuan pasal 13 ayat (4) undang-undang kepailitan.
  4. Kewajiban untuk memberikan secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan semua pengadilan sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1986 tentang mahkamah agung.
  5. Pada putusan pailit terdapat penunjukan hakim pengawas dan kurator untuk melaksanakan putusan tersebut.

Tindakan-tindakan yuridis setelah putusan pailit yang harus diselesaikan sampai akhirnya kepailitan berakhir adalah sebagai berikut :

  1. Putusan pailit (tingkat pertama), mulai berlaku masa penangguhan eksekusi (stay) hak jaminan;
  2. Putusan pailit berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. Mulai dilakukan tindakan pencocokan utang (verifikasi);
  4. Dicapai komposisi (akkord, perdamaian)
  5. Pengadilan memberikan homologasi (mengesahkan perdamaian) atau
  6. Dinyatakan insolvensi (dalam keadaan tidak mampu membayar utang);
  7. Dilakukan pemberesan (termasuk penyusunan daftar piutang dan pembagian;
  8. Kepailitan berakhir;
  9. Dilakukan rehabilitasi

Sifat Putusan Pengadilan Niaga

Putusan pailit dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat keadaan bahwa putusan tersebut diajukan upaya hukum (uitvoerbaar bij vorraad)

Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Niaga 

  1. Kasasi, berdasarkan ketentuan pasal 8 undang-undang kepailitan maka terhadap putusan pailit dapat diajukan upaya hukum (kasasi)
  2. Peninjauan Kembali (PK), Putusan pailit yang telah mengajukan konsep karena :
    1. Terdapat bukti baru (novum)
    2. Pengadilan niaga yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat pada penetapan hukum. 

PERANAN HAKIM PENGAWAS PADA PELAKSANAAN PUTUSAN PAILIT

Syarat Pengangkatan Hakim Niaga

Syarat-syarat pengangkatan seorang hakim niaga dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 283 ayat (2) undang-undang kepailitan yaitu :

  1. Telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
  2. Mempunyai dedikasi dan menguasai pengetahuan di bidang masalah-masalah yang menjadi lingkup kewenangan pengadilan niaga;
  3. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
  4. Telah berhasil menyelesaikan program pelatihan sebagai hakim pada pengadilan niaga.

Pengangkatan hakim niaga pada pengadilan niaga berdasarkan pasal 283 ayat (1) undang-undang kepailitan dilakukan dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung.

Penggolongan Hakim Niaga

Hakim pada pengadilan niaga tergolongkan menjadi dua bagian dalam tugasnya, yaitu :

  1. Hakim yang bertugas memeriksa dan memutuskan perkara permohonan pernyataan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) disebut sebagai hakim pemeriksa/pemutus perkara; dan
  2. Hakim yang bertugas mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit disebut sebagai hakim pengawas. (Parwoto, 2001)

Proses Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas

Proses penunjukan dan pengangkatan hakim pengawas tidak diatur secara khusus dalam undang-undang kepailitan selain pernyataan dalam pasal 13 ayat (1) yang menyebut bahwa dalam suatu putusan pernyataan pailit harus diangkat seorang hakim pengawas yang ditunjuk dari hakim pengadilan.

Pada pelaksanaan di pengadilan niaga, terdapat dua pendapat mengenai masalah penunjukan dan pengangkatan hakim pengawas, yaitu :

  1. Merupakan wewenang dari majelis hakim yang menangani permohonan tersebut; dan
  2. Merupakan wewenang dari Ketua Pengadilan Niaga.

Kedua pendapat ini berlaku di pengadilan niaga, mengingat penunjukan hakim pengawas dilakukan berdasarkan kebijaksanaan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Niaga yang bersangkutan, karena pada prinsipnya seluruh hakim niaga pada pengadilan niaga dapat menjadi hakim pengawas untuk putusan permohonan pailit di luar perkara yang sedang ditangani (sepanjang hakim niaga tersebut tidak ada kepentingan terhadap perkara tersebut/tidak ada conflict of interest).[4]

Pada putusan pailit yang dinyatakan oleh pengadilan niaga, maka hakim pengawas ditunjuk dan diangkat oleh majelis hakim perkara yang bersangkutan; sedangkan untuk putusan pailit yang dinyatakan pada tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali, maka hakim pengawas untuk putusan tersebut akan ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Pengadilan Niaga yang bersangkutan.

Pertimbangan hukum atau alasan penunjukan seorang hakim pengawas pada sebuah putusan pailit selalu harus dinyatakan dengan jelas, namun dasar penunjukan hakim tertentu untuk menjadi hakim pengawas tidak perlu dijelaskan, karena hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim yang bersangkutan.    

Kedudukan Hakim Pengawas

Pada dasarnya kedudukan semua hakim dalam proses penyelesaian suatu perkara adalah sejajar. Namun pada saat proses penyelesaian perkara kepailitan, dimana dalam putusannya terdapat penunjukan dan pengangkatan hakim pengawas, maka kedudukan hakim pengawas disini tidak menjadi sejajar dengan hakim majelis. Hal tersebut dikarenakan hakim pengawas tersebut telah ditunjuk dan diangkat oleh majelis hakim yang bersangkutan untuk menyelesaikan suatu putusan sehingga kedudukan hakim pengawas berada di bawah hakim majelis.

Begitu pula untuk hakim pengawas yang ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Pengadilan Niaga, meskipun dia ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Pengadilan Niaga, kedudukan hakim pengawas tersebut berada di bawah hakim majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan sebelumnya.

Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas Pada Pelaksanaan Putusan Pailit Pengadilan Niaga

Hakim pengawas pada pelaksanaan suatu putusan pailit pengadilan niaga memiliki 90 (Sembilan puluh) buah tugas dan wewenang yang diatur dan ditetapkan oleh undang-undang kepailitan.

Sifat Penetapan Hakim Pengawas

Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh hakim pengawas, berkenaan dengan pelaksanaan suatu putusan pailit adalah berupa ketetapan-ketetapan.

Berdasarkan ketentuan pasal 83 undang-undang kepailitan, maka ketetapan-ketetapan hakim pengawas tersebut bersifat serta-merta, yang berarti bahwa ketetapan tersebut tetap dapat dijalankan walaupun terdapat upaya hukum terhadap putusan pailit yang menjadi dasar dibuatnya suatu penetapan.

Upaya Hukum Terhadap Penetapan Hakim Pengawas

Terhadap ketetapan-ketetapan hakim pengawas, berdasarkan ketentuan pasal 82 dan pasal 278 undang-undang kepailitan merupakan putusan akhir dan tidak dapat diajukan upaya hukum atas penetapan tersebut.

Berdasarkan pasal 66 undang-undang kepailitan, yang dapat dilakukan oleh para pihak apabila merasa keberatan terhadap penetapan hakim pengawas hanyalah mengajukan keberatan yang diajukan kepada majelis hakim yang bersangkutan.

Namun ketentuan pasal 66 undang-undang kepailitan ini hanya berlaku untuk keberatan terhadap penetapan hakim pengawas pada pelaksanaan putusan pailit.[5]  

Pertanggungjawaban Hakim Pengawas

Undang-undang kepailitan tidak mengatur mengenai masalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang dari hakim pengawas.

Namun pada pelaksanaan pada pengadilan niaga, berdasarkan kedudukan hakim pengawas terhadap majelis hakim, maka seorang hakim pengawas harus mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara tertulis kepada majelis hakim yang mengangkatnya.

Untuk hakim pengawas yang ditunjuk dan diangkat oleh ketua pengadilan niaga, meskipun hakim pengawas tersebut tidak diangkat oleh majelis hakim, namun untuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya harus dipertanggung jawabkan secara tertulis kepada majelis hakim yang sebelumnya memeriksa perkara tersebut.

Bentuk pertanggungjawaban hakim pengawas hanya berupa laporan tertulis hakim pengawas ataupun berita acara pendapat yang diajukan kepada majelis hakim.

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan wewenang hakim pengawas selama ini hanya terhadap tindakan-tindakan hakim pengawas secara umum saja; sedangkan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh hakim pengawas tidak pernah dipertanggungjawabkan, karena undang-undang kepailitan tidak mengatur nya.

Hambatan-hambatan Dalam Pelaksanaan Peranan Hakim Pengawas

Hambatan-hambatan yang dialammi oleh hakim pengawas pada saat penyelesaian pelaksanaan suatu putusan pailit berupa :

  1. Apabila para pihak selalu datang terlambat pada rapat-rapat verifikasi maka penyelesaian masalah yang akan dibahas pada rapat-rapat tersebut semakin lama terselesaikan.
  2. Apabila pada saat para pihak diharuskan membawa bukti-bukti dan ternyata mereka tidak membawa dan meminta waktu untuk mengajukan pada rapat berikutnya, maka penyelesaian pelaksanaan putusan pailit dapat semakin lama waktunya.
  3. Salah satu tugas kurator adalah memberikan laporan kepada hakim pengawas pada waktu yang telah ditetapkan. Namun apabila kurator tersebut tidak memberikan laporan yang diminta, maka hakim pengawas harus memberikan teguran kepada kurator tersebut.
  4. Apabila debitur pailit bersifat tertutup akan memperlama proses pemberesan atas harta pailit.
  5. Penetapan hakim pengawas yang sudah tepat, belum tentu dapat dijalankan apabila ada pihak dalam penyelesaian harta pailit mengajukan banding kepada majelis hakim sehingga akan memperlama proses pemberesan harta pailit.
  6. Apabila diantara para pihak ada yang menghendaki digantinya hakim pengawas pada pelaksanaan suatu putusan, menurut Ny. Nur Aslam Bustaman, SH (hakim niaga pada pengadilan niaga Jakarta), bahwa usulan mungkin diajukan kepada majelis hakim yang bersangkutan, namun pada pelaksanaannya tidak mungkin dikabulkan, mengingat seorang hakim diwajibkan untuk menyelesaikan tugas dan kewajiban yang dibebankan kepadanya dan tidak mungkin terjadi pergantian hakim pengawas hanya karena adanya permohonan tersebut. Hal ini berbeda dengan kurator yang menurut undang-undang kepailitan dapat di ganti.  

ANALISA TERHADAP PELAKSANAAN PERANAN HAKIM PENGAWAS

  1. Studi Kasus
    1. Putusan Pailit Terhadap PT Arya Bumi Graha

      PT Arya Bumi Graha dalam putusan nomor 60/PAILIT/2000/PN.NIAGA/JKT. PST. tertanggal 26 September 2000, dinyatakan pailit oleh majelis hakim pengadilan niaga berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

  1. Permohonan pailit diajukan oleh Enchanting Properties Limited dikarenakan Pemohon adalah pemegang sekaligus pemilik hak atas surat sanggup (promissory Note) yang diterbitkan oleh Termohon dengan nomor seri 02/ABG/PN/10/1996 dengan nilai nominal US $ 16,500,000 yang diterbitkan tanggal 9 Oktober 1997 telah jatuh tempo pada tanggal tersebut namun Termohon belum juga melunasi hutangnya pada Pemohon;
  2. Bahwa sampai dengan diajukannya permohonan pernyataan pailit, Termohon tidak pernah memenuhi kewajibannya meskipun Pemohon sudah berulangkali menegur Termohon dan sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban Termohon maka Pemohon bukan saja mengalami kerugian berupa hutang pokok sebesar US $ 16,500,000 akan tetapi Pemohon juga kehilangan keuntungan yang seyogyanya telah di terima dan di nikmati Pemohon, terhitung sejak surat sanggup tersebut jatuh tempo sampai dengan diajukan nya permohonan pernyataan pailit;
  3. Karena sampai saat ini Termohon tidak melaksanakan kewajibannya, dikhawatirkan Termohon tidak lagi mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh hutangnya kepada Pemohon, dan jika hal ini tetap dibiarkan maka jumlah kewajiban Termohon akan terus bertambah sehingga Pemohon benar-benar tidak mampu untuk melunasinya, maka wajar agar kiranya Termohon dinyatakan pailit.
  4. Selain Pemohon, ternyata Termohon juga mempunyai hutang terhadap Gemy Investment Limited, dengan demikian terbukti bahwa Termohon mempunyai kreditur lain selain Pemohon dan mempunyai sedikitnya satu hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat di tagih sehingga permohonan ini telah memenuhi ketentuan pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 1998 tentang kepailitan;
  5. Berdasarkan pasal 7 ayat (1) undang-undang kepailitan, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berkenan untuk meletakkan sita jaminan, sita umum terhadap harta kekayaan Termohon, karena dikhawatirkan Termohon akan mengalihkan harta kekayaannya tersebut untuk menghindari kewajibannya; mengenai pengangkatan kurator, Pemohon akan memohonkan dalam surat permohonan tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari permohonan pailit yang diajukan;
  6. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon memohon untuk memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut:

1)      Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2)      Menyatakan Termohon memiliki hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;

3)      Menyatakan Termohon mempunyai lebih dari satu kreditur;

4)      Menyatakan Termohon telah lalai membayar hutang dan karenanya dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya sesuai dengan undang-undang kepailitan;

5)      Mengangkat hakim pengawas dalam pernyataan pailit ini;

6)      Menunjuk serta mengangkat kurator yang pemohon mohonkan sesuai dengan surat permohonan;

7)      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diajukan oleh pemohon;

8)      Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara; apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Termohon dalam tanggapannya telah mengakui menerbitkan surat sanggup dengan nomor 02/ABG/PN/10/1996 serta mengakui mempunyai hutang kepada Pemohon sesuai dengan surat sanggup tersebut.

Surat sanggup dapat dikategorikan sebagai surat hutang dengan janji untuk membayar pada waktu tertentu;

Namun, Termohon menyangkal mempunyai kreditur lain, akan tetapi mengakui surat sanggup senilai US $ 1,000,000 dengan nomor seri 01/ABG/PN/10/1996 yang dikeluarkan Termohon, yang dinyatakan Pemohon adalah milik Gemmy Investment Limited;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, bahwa satu sama lain saling berkaitan, maka terbukti Termohon memiliki dua kreditur serta utang yang sudah jatuh tempo dan dapat di tagih, oleh karenanya ketentuan pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 1998 tentang kepailitan telah terpenuhi dan permohonan Pemohon dapat dikabulkan;

Majelis hakim pada pengadilan niaga Jakarta memberikan putusan:

1)      Mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Pemohon;

2)      Menyatakan Termohon pailit;

3)      Menunjuk Ny. Putu Supadmi sebagai Hakim Pengawas;

4)      Mengangkat Akhmad Kholid sebagai Kurator;

5)      Menyatakan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian; dan

6)      Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara.

Pada pelaksanaan putusan pailit ini akhirnya berakhir dengan adanya penetapan yang ditetapkan oleh majelis hakim ini yang ada pada pokoknya adalah untuk mencabut kepailitan PT Arya Bumi Graha, menyatakan PT Arya Bumi Graha bubar, dan mengangkat kurator debitur pailit sebagai Likuiditor.

Dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan pencabutan kepailitan atas diri debitur pailit adalah karena adanya surat hakim pengawas tertanggal 18 Desember 2000 yang pada pokoknya mohon agar supaya keputusan pailit atas nama Debitur Pailit diakhiri dan dibubarkan serta menunjuk likuiditor.

Pengajuan surat berisi usulan dari hakim pengawas untuk mencabut kepailitan debitur pailit sudah sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat (1) undang-undang kepailitan, usulan tersebut diajukan oleh hakim pengawas dikarenakan harta pailit yang dapat ditemukan oleh kurator nilainya tidak mencukupi untuk membayar ongkos-ongkos kurator dan aset-aset lainnya yang sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan surat kurator kepada hakim pengawas yang pada intinya mohon agar PT Arya Bumi Graha dinyatakan bubar.

Menimbang bahwa debitur pailit setelah di dengar keterangannya tidak berkeberatan apabila dibubarkan, berdasarkan ketentuan undang-undang perseroan terbatas, maka pembubaran PT Arya Bumi Graha beralasan menurut hukum untuk dibubarkan, dan karena permohonan pembubaran ini merupakan suatu proses kepailitan, maka kurator ditunjuk dan ditetapkan sebagai likuiditor.        

  1. Putusan Pailit Terhadap Benjamin Suryadi

Putusan nomor 79/PAILIT/1999/PN.NIAGA.JKT.PST. menyatakan mengabul kan permohonan pernyataan pailit yang diajukan oleh Tim Likuidasi PT Astria Raya Bank terhadap Benjamin Suryadi, pada pokok perkara dikarenakan hal-hal sebagai berikut:

  1. Inti dari jawaban Termohon itu adalah Termohon membenarkan dirinya mempunyai utang kepada Pemohon dimana utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat di tagih, dan Termohon juga membenarkan dirinya mempunyai utang kepada PT Bank Sahid Gajah Perkasa;
  2. Termohon dengan tegas telah membenarkan dirinya mempunyai utang kepada Pemohon dan juga kepada PT Bank Sahid Gajah Perkasa;
  3. Berdasarkan surat-surat bukti yang diajukan dengan sah terbukti ada hubungan hukum pinjam meminjam sejumlah uang antara Pemohon dengan Termohon;
  4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan terbukti Termohon tidak membayar utangnya sebesar Rp. 998.000.000,- kepada Pemohon, padahal utang tersebut sudah jatuh tempo pada tanggal 27 Pebruari 1998, dan kepada Termohon telah disampaikan teguran sebanyak dua kali agar segera membayar utangnya;
  5. Pada persidangan telah hadir kuasa hukum yang sah dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional selaku pemegang hak dan kewenangan direksi, komisaris, pemegang saham dan rapat umum pemegang saham dari PT Bank Sahid Gajah Perkasa;
  6. Kuasa hukum PT Bank Sahid Gajah Perkasa menerangkan bahwa benar Termohon memiliki utang kepada PT Bank Sahid Gajah Perkasa dan hingga saat persidangan ini belum dibayar;
  7. Berdasarkan pada hal-hal yang telah dibuktikan di persidangan terbukti bahwa Termohon memiliki dua kreditur dan memiliki hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih dan belum dilakukan pembayarannya oleh Termohon;
  8. Adanya permohonan khusus dari Pemohon agar pengadilan niaga menetapkan Tafrizal Hasan Gewang sebagai kuratot;
  9. Berdasarkan ketentuan undang-undang kepailitan terutama pasal 1 ayat (1), pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pasal 13, pasal 67D serta pasal-pasal dari peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.

Pada pelaksanaan putusan pailit ini terdapat satu penetapan hakim pengawas tertanggal 7 Juni 2000 mengenai pemberian izin kepada kurator untuk melakukan lelang di bawah tangan dan berita acara pendapat tertanggal 4 Agustus 2000 yang melaporkan mengenai pelaksanaan tugas hakim pengawas telah selesai dan terhadap debitur pailit dapat diberikan hak untuk melakukan permohonan rehabilitasi atas kepailitannya.    

  1. Putusan Pailit Terhadap Leo Andyanto

Putusan nomor 42/PAILIT/1999 juncto nomor 026/K/N/1999 juncto nomor 022/PK/N/1999 yang mengabulkan permohonan PT Astria Raya Bank (dalam likuidasi) terhadap Leo Andyanto, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut:

1)      Pemohon telah memberikan pinjaman kepada nasabah Leo Andyanto yang dituangkan dalam perjanjian-perjanjian kredit sebagai berikut:

  1. P.K. No.125/PT/AB/XII/1992 sebesar Rp. 2.000.000.000,- jatuh tempo 26 Juni 1993 diperpanjang 16 Desember 1993 (P1, P2)
  2. P.K. No.138/PT/AB/X/1993 sebesar Rp. 1.600.000.000,- jatuh tempo 26 Desember 1993 diperpanjang 26 Desember 1994 (P3, P4)
  3. P.K. No. 049/PT/AB/V/1997 sebesar Rp. 840.000.000,- jatuh tempo 30 Desember 1997 (P5)

2)      Setelah pinjaman tersebut jatuh tempo dan dapat ditagih ternyata Termohon ingkar janji/wanprestasi;

3)      Ternyata selain kepada Pemohon, Termohon juga mempunyai kewajiban kepada Bank Deka (BBO);

4)      Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan terbukti bahwa ada utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; dan Termohon terbukti memiliki lebih dari satu kreditur sehingga terhadap diri Termohon dapat dinyatakan pailit.

Pada putusan nomor 42/PAILIT/1999/PN.NIAGA/JKT.PST. majelis hakim mengabulkan permohonan pernyataan pailit tersebut, akan tetapi pada saat debitur pailit mengajukan upaya hukum kasasi, permohonan tersebut dikabulkan dalam putusan nomor 026/K/N/1999, dan pihak Termohon pun atas putusan kasasi tersebut mengajukan permohonan peninjauan kembali, yang dalam putusan nomor 022/PK/N/1999 mengabulkan permohonan Pemohon pailit dengan menguatkan putusan pengadilan niaga sebelumnya.   

Pada pelaksanaan putusan pailit ini terdapat penetapan majelis hakim mengenai penolakan atas penetapan hakim pengawas untuk melakukan penyanderaan terhadap debitur pailit di berita acara pendapat hakim pengawas dan akhirnya kepailitan atas debitur pailit pun di cabut berdasarkan penetapan majelis hakim perkara tersebut.

  1. Analisa Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Hakim Pengawas
  2. Analisa Terhadap Pelaksanaan Putusan Pailit PT Arya Bumi Graha

Terhadap pelaksanaan putusan pailit PT Arya Bumi Graha terdapat permohonan pencabutan kepailitan yang diajukan oleh hakim pengawas, berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) undang-undang kepailitan maka usulan hakim perkara tersebut sudah tepat karena usul pencabutan kepailitan yang diajukan oleh hakim pengawas harus memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal tersebut. Hakim pengawas mengusulkan pencabutan kepailitan dikarenakan keadaan harta pailit pada saat itu sudah tidak mecukupi lagi untuk membayar ongkos-ongkos kepailitan itu sendiri dan dampak dari pencabutan kepailitan tidak menghapus utang yang dimiliki oleh debitur sehingga kreditur masih dapat pelunasan utangnya berdasarkan pada kettentuan pasal 190 undang-undang kepailitan. Hanya saja pada penerapan di pengadilan niaga berdasarkan hasil wawancara dengan hakim niaga pengadilan niaga Jakarta terdapat dua pendapat untuk masalah permohonan pencabutan kepailitan, pertama pendapat bahwa apabila terdapat permohonan pencabutan kepailitan apabila berbentuk badan hukum maka sekaligus dibubarkan, dan pendapat kedua berpendapat sebaliknya.

Pada putusan ini PT Arya Bumi Graha sekaligus dibubarkan oleh majelis hakim dan kurator yang sebelumnya menangani perkara ini ditunjuk dan ditetapkan menjadi likuiditor. Penunjukkan kurator dalam perkara ini menjadi likuiditor dengan pertimbangan bahwa permohonan pembubaran ini merupakan suatu proses kepailitan debitur pailit dan sesuai dengan pasal 117 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas maka kurator di sini diangkat sebagai likuiditor.  

  1. Analisa Terhadap Pelaksanaan Putusan Pailit Benjamin Suryadi

Pada pelaksanaan putusan pailit Benjamin Suryadi terdapat penetapan hakim pengawas tertanggal 7 Juni 2000 mengenai pemberian izin terhadap pelaksanaan lelang di bawah tangan yang akan dilakukan oleh kurator berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

1)      Surat permohonan yang diajukan oleh kurator kepada hakim pengawas tanggal 5 Juni 2000 nomor 216/THG/KP/VI/2000 yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan izin lelang di bawah tangan ini dilakukan karena setelah dilakukan penilaian asset oleh perusahaan penilai ternyata nilai likuidasi atas tanah aquo lebih rendah nilainya dari harga yang pernah ditawarkan oleh calon pembeli, di samping itu lelang atas asset debitur tidak dapat dilakukan karena tidak memenuhi syarat formal yaitu tiadanya bukti kepemilikan yang sah;

2)      Membaca hasil appraisal dari perusahaan penilai atas asset debitur;

3)      Dalam rangka pemberesan harta debitur pailit maka perlu diberikan izin kepada kurator untuk melakukan lelang di bawah tangan dengan ketentuan harga jual asset tidak boleh di bawah harga yang di taksir oleh juru taksir;

4)      Memperhatikan ketentuan undang-undang kepailitan, terutama pasal 171 ayat (1) dan (2), pasal 396 KUHPerdata dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

5)      Terhadap izin pelelangan ini tidak bermasalah sepanjang tidak akan muncul masalah hukum baru nantinya, dan dalam ketentuan undang-undang kepailitan sendiri tidak diatur mengenai pertanggungjawaban hakim pengawas apabila ketetapan-ketetapan ini nantinya akan menimbulkan akibat hukum yang tidak diinginkan di kemudian hari.

6)      Mengenai penunjukan juru taksir untuk menilai asset debitur pailit, pemilihannya tergantung dari kebijaksanaan hakim pengawas masing-masing perkara, karena undang-undang tidak mengatur mengenai hal ini. Pada waktu pengangkatan juru taksir, hakim pengawas mengambil sumpah juru taksir tersebut dan pengambilan sumpah tersebut tertulis dalam berita acara sumpah yang ditandatangani oleh hakim pengawas dan panitera pengganti perkara yang bersangkutan.

7)      Pada berita acara pendapat hakim pengawas pada tanggal 4 Agustus 2000 hakim pengawas melaporkan mengenai telah selesainya kepailitan debitur pailit berdasarkan pasal 190 juncto pasal 188 undang-undang kepailitan dan dengan berakhirnya kepailitan tersebut maka debitur pailit berhak untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Namun, pada kenyataannya kasus ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya permohonan rehabilitasi. Hal ini berdasarkan ketentuan pasal 205 undang-undang kepailitan merupakan suatu hak yang dapat dijalankan ataupun tidak.    

  1. Analisa Terhadap Pelaksanaan Putusan Pailit Leo Andyanto

Pada awal pelaksanaan putusan pailit ini, debitur pailit membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa debitur pailit sudah tidak memiliki asset apapun, dan untuk biaya hidup selama ini diperoleh dari pihak keluarga debitur pailit. Mengenai pembuatan surat pernyataan tersebut menjadi tugas dari kurator untuk menyelidiki kebenaran dari isi surat pernyataan tersebut. Pada pelaksanaan putusan ini, hakim pengawas tidak mengeluarkan penetapan mengenai harta yang tidak termasuk harta pailit, mengingat pihak debitur pailit sendiri telah menyatakan bahwa ia sudah tidak memiliki asset apapun.

Berdasarkan berita acara pendapat hakim pengawas pada putusan ini, pada tanggal 11 Mei 2000, yang pada salah satu bagian laporannya menetapkan mengenai persetujuannya dilaksanakan penyanderaan terhadap debitur pailit berdasarkan pada sikap-sikap debitur pailit yang tidak bekerja sama dengan kurator maupun pada para kreditur sehingga berdasarkan pasal 84 juncto pasal 86 juncto pasal 101 undang-undang kepailitan yang merupakan peraturan khusus mengenai penyanderaan dalam kepailitan hingga karenanya tidak terpengaruh oleh SEMA No.2 Tahun 1964 dan SEMA No.4 Tahun 1975.

Pendapat hakim pengawas tersebut adalah tepat karena seharusnya SEMA tidak dapat menghapus berlakunya suatu peraturan perundang-undangan, karena SEMA bukanlah suatu peraturan perundang-undangan. Namun amat disayangkan penetapan hakim pengawas tersebut tidak dapat dijalankan karena pihak debitur pailit berkeberatan dan berdasarkan pasal 194 undang-undang kepailitan maka majelis hakim mengadakan sidang untuk membahas mengenai hal tersebut, dan akhirnya majelis hakim memutuskan mengeluarkan sebuah penetapan yang menunda pelaksanaan penetapan hakim pengawas tersebut, hal ini berarti penetapan hakim pengawas di tolak untuk dijalankan.

Apabila melihat pada penetapan majelis hakim pada perkara ini, pertimbangan hukum yang dijadikan dasar adalah pasal 284 undang-undang kepailitan dan menyatakan bahwa SEMA-SEMA tersebut masih berlaku sampai pada saat putusan tersebut.

Pertimbangan hukum dari penetapan majelis hakim tersebut adalah kurang tepat mengingat pada waktu diajukannya permohonan penyanderaan oleh kuasa hukum kreditur adalah setelah dikeluarkannya PERMA No.1 Tahun 2000 yang menghapuskan SEMA-SEMA yang menjadi dasar pertimbangan hukum majelis hakim, dan meskipun PERMA tersebut tidak ada, semestinya majelis hakim tidak memberlakukan SEMA-SEMA tersebut karena kedudukan dari undang-undang adalah lebih tinggi dari SEMA-SEMA tersebut dan apabila pasal 284 ayat (1) undang-undang kepailitan juga dijadikan dasar pertimbangan penolakan dijalankannya penetapan hakim pengawas tersebut adalah kurang tepat mengingat ketentuan tersebut menyatakan “kecuali ditentukan lain dengan undang-undang, hukum acara perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap pengadilan niaga”, berdasarkan pernyataan tersebut berarti apabila undang-undang kepailitan menentukan lain, maka peraturan yang berlaku adalah ketentuan dalam undang-undang kepailitan sehingga pertimbangan hukum yang tepat adalah pertimbangan hukum pada penetapan hakim pengawas sedangkan penetapan majelis hakim pada perkara ini kurang tepat.

Pada pelaksanaan putusan ini diakhiri dengan pencabutan kepailitan pada diri debitur pailit berdasarkan saran dari hakim pengawas sesuai pasal 15 undang-undang kepailitan.

Mengenai utang-utang dari debitur pailit yang belum dilunasi, walaupun sudah ada penetapan pencabutan kepailitan atas nama debitur pailit, para kreditur berdasarkan ketentuan pasal 190 undang-undang kepailitan tetap akan memperoleh haknya atas piutang mereka selama pihak debitur belum melunasinya.

PENUTUP

  1. Kesimpulan
  2. Tujuan Kepailitan adalah untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara debitur dan kreditur dengan mempergunakan harta debitur yang diperkirakan sudah tidak cukup untuk membayar seluruh utang-utangnya kepada para kreditur secara adil merata dan berimbang oleh kurator dengan memperhatikan hak-hak masing-masing.
  3. Syarat-syarat dapat dinyatakannya seorang debitur menjadi pailit adalah berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 Undang-undang Kepailitan Nomor 4 Tahun 1998.
  4. Pelaksana dari Putusan Pailit Pengadilan Niaga berdasarkan undang-undang kepailitan adalah Hakim Pengawas dan Kurator.
  5. Syarat-syarat pengangkatan Hakim Pengawas menurut undang-undang kepailitan sama dengan syarat-syarat pengangkatan hakim niaga.
  6. Terdapat 90 uraian tugas dan Wewenang Hakim Pengawas berdasarkan undang-undang.
  7. Terhadap Putusan Pengadilan Niaga dapat dilakukan Upaya Hukum berupa Kasasi dan Peninjauan Kembali.
  8. Pada pelaksanaan putusan pailit, tidak semua tugas dan wewenang hakim pengawas dilaksanakan.
  9. Saran
  10. Peranan Hakim Pengawas harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui pentingnya peranan hakim pengawas pada pelaksanaan putusan pailit.
  11. Pada seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan putusan pailit pengadilan niaga harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dengan tidak mengecualikan tidak berlakunya pasal-pasal tertentu dengan alasan belum ada petunjuk pelaksanaannya.
  12. Undang-undang Kepailitan selain mengatur mengenai tugas dan wewenang hakim pengawas, seharusnya juga mengatur mengenai masalah pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan wewenang hakim pengawas.
  13. Undang-undang kepailitan seharusnya juga mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap kurator maupun hakim pengawas sebagai pelaksana putusan pailit apabila mereka melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
  14. Pada saat revisi undang-undang kepailitan seharusnya diatur mengenai masalah pertanggungjawaban tugas dan wewenang hakim pengawas.
  15. Hakim pengawas seharusnya dapat diganti apabila salah satu pihak berperkara merasa tidak puas atas pelaksanaan peran hakim pengawas tersebut; meskipun nantinya penyelesaian perkara lebih lama namun akan mencerminkan rasa keadilan. Pada saat ini, hanya kurator saja yang dapat digantikan, sedangkan hakim pengawas tidak dapat diganti.
  16. Ketentuan Pasal 66 undang-undang kepailitan seharusnya dapat diterapkan juga pada penetapan hakim pengawas pada saat pelaksanaan PKPU, sehingga para pihak yang merasa berkeberatan terhadap penetapan hakim pegawas dapat melakukan upaya hukum terhadap pentapan tersebut. 

 

 


[1] Calon Peneliti pada Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan

[2]Ketua Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia

[3]Staf Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia

[4] Berdasarkan hasil wawancara dengan Ny. Nur Aslam Bustaman, SH (Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta).

[5] Mengutip Pertimbangan Hukum Putusan No. 016/PKPU/2000/PN.KT.PST. jo. No.65/PAILIT/2000/PN.JKT.PST. tanggal 10 Januari 2000 yang menyatakan bahwa “karena upaya hukum banding atas penetapan hakim pengawas dalam perkara PKPU tidak di kenal berdasarkan pasal 278 UUK, maka ketentuan ini yang diterapkan dalam perkara ini”.

18 Juni 2009 Posted by | skripsi | , , | 2 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.