Bayuvita's Blog

what I Think that's what i write…

Materi Muatan UU No.27 Th.2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil …1

Penjelasan Sistematika IMG_3555UU No.27 Th.2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

Terdiri atas 19 Bab.

Pada Bab I mengenai Ketentuan Umum

  • terdiri atas 2 pasal, yaitu
  • Pasal 1 berisikan 44 istilah yang digunakan dalam UU ini, sedangkan
  • Pasal 2 berisikan mengenai Ruang Lingkup Pengaturan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari UU ini yang meliputi Daerah Peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan di laut, ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan dan ke arah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai.

Bab II mengenai Asas dan Tujuan

  •  terdiri dari 2 pasal;
  • Pasal 3 berisikan 11 Asas Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dan
  • Pasal 4 berisikan 4 tujuan dari Pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Bab III mengenai Proses Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, 

  • terdiri dari 2 pasal;
  • Pasal 5  mengenai seluruh kegiatan yang dilakukan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan
  • Pasal 6 yang menjelaskan mengenai keharusan pelaksanaan kegiatan dengan mengintegrasikan kegiatan.

Bab IV mengenai Perencanaan,

  • terdiri dari 9 pasal;
  • terdiri atas 7 bagian, Bagian Kesatu Umum (Pasal 7), Bagian Kedua Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Pasal 8), Bagian Ketiga Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Pasal 9) terdiri atas 2 paragraf, paragraf 1 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi dan Paragraf  2 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kabupaten/Kota, Bagian Keempat Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Pasal 12), Bagian Kelima Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Pasal 13), Bagian Keenam Mekanisme Penyusunan Rencana (Pasal 14), dan Bagian Ketujuh Data dan Informasi (Pasal 15).      

Bab V mengenai Pemanfaatan

  • terdiri atas 19 pasal,
  • dibagi dari 6 bagian, yaitu Bagian Kesatu Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (terdiri atas 7 pasal, yaitu Pasal 16 s.d Pasal 22), Bagian Kedua Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di sekitarnya (terdiri atas 5 pasal, yaitu Pasal 23 s.d Pasal 27, Bagian Ketiga Konservasi (terdiri atas 4 pasal, yaitu Pasal 28 s.d Pasal 31), Bagian Keempat Rehabilitasi (terdiri dari 2 pasal, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33), Bagian Kelima Reklamasi (Pasal 34), dan Bagian Keenam Larangan (Pasal 35)

Bab VI mengenai Pengawasan dan Pengendalian

  • terdiri atas 6 Pasal,
  • dibagi dalam 3 Bagian, yaitu Bagian Kesatu Umum (Pasal 36), Bagian Kedua Pengawasan (Pasal 37 s.d Pasal 39), Bagian Ketiga Pengendalian (terdiri dari 2 paragraf, yaitu Paragraf 1 Program Akreditasi (Pasal 40) dan Paragraf 2 Mitra Bahari (Pasal 41)

Bab VII mengenai Penelitian dan Pengembangan

  • terdiri dari 5 pasal, yaitu Pasal 42 s.d Pasal 46

Bab VIII mengenai Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan

  • terdiri dari 3 pasal, yaitu Pasal 47 s.d Pasal 49

Bab IX  mengenai Kewenangan

  • terdiri dari 6 pasal, yaitu Pasal 50 s.d Pasal 55

Bab X  mengenai Mitigasi Bencana

  • terdiri dari 4 pasal (Pasal 56 s.d Pasal 59)

Bab XI  mengenai Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat

  • terdiri dari 3 pasal, yaitu Pasal 60 s.d Pasal 62

Bab XII  mengenai Pemberdayaan Masyarakat (Pasal 63)

Bab XIII mengenai Penyelesaian Sengketa

  • terdiri atas 4 pasal (Pasal 64 s.d Pasal 67)

Bab XIV  mengenai Gugatan Perwakilan

  • terdiri dari 2 pasal, yaitu Pasal 68 dan Pasal 69

Bab XV  mengenai Penyidikan (Pasal 70)

Bab XVI mengenai Sanksi Administratif

  • terdiri dari 2 pasal, yaitu Pasal 71 dan Pasal 72

Bab XVII mengenai Ketentuan Pidana

  • terdiri dari 3 pasal, yaitu Pasal 73 s.d Pasal 75

Bab XVIII mengenai Ketentuan Peralihan

  • terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 76 s.d Pasal 78

Bab XIX mengenai Ketentuan Penutup

  • terdiri dari 2 pasal, yaitu Pasal 79 dan Pasal 80

tertuang dalam Lembaran Negara (LN) tahun 2007 nomor 14

29 Mei 2009 Posted by | materi muatan undang-undang | Tinggalkan sebuah Komentar

KKL laut sawu

Wilayah Laut Sawu – Nusa Tenggara Timur, telah dijadikan sebagai Kawasan Konservasi Laut. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi ekosistem dari kawasan tersebut dari eksploitasi secara berlebihan, sekaligus juga mendukung kebijakan dari masyarakat lokal yang melakukan perburuan secara tradisional yang lebih ramah lingkungan.

28 Mei 2009 Posted by | Uncategorized | 1 Komentar

   

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.